Berita Hari Ini
Loading...

Penghapusan Denda PBB-P2 Masih Berlaku, Yuk Segera Lunasi Pajak PBB-P2 mu !

Kampung KB Gumulan


Kampung KB Gumulan - Ahad Wage [29/11/2020] Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada wajib pajak di Kabupaten Bantul. Hal ini dilakukan untuk membantu meringankan warga masyarakat sehubungan adanya perpanjangan kondisi darurat pandemic Covid-19 yang berdampak pada perekonomian dan pendapatan dunia usaha. Penghapusan denda ini ditujukan kepada wajib pajak PBB P2 yang memiliki tunggakan dari tahun 1994 sampai 2020 yang pelaksanaannya mulai berlaku tanggal 1 Agustus 2020 sampai 31 Desember 2020.


Penghapusan sanksi adminstrasi ini tidak dilakukan dalam setiap tahun. 


Suyatno Dukuh Gumulan meminta kepada masyarakat di Kampung KB Gumulan yang belum membayar PBB-P2  untuk segera membayarkan sebelum tanggal jatuh tempo. 


“Saya berharap kepada warga masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan yang baik ini karena belum tentu tahun depan kembali diadakan penghapusan sanksi administrasi,” kata Suyatno.


Adapun untuk pembayaran PBB-P2 ini bisa dilakukan di sejumlah bank yang ada di Bantul  dan ada juga beberapa aplikasi pembayaran online yang bisa memudahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran. Tempat pembayaran yang bisa dimanfaatkan oleh warga, antara lain Bank BPD DIY yang bekerja sama dengan Tokopedia dan Gopay utuk pembayaran PBB-P2, Bank BNI 46, Bank BRI, Bank Jogja dan di Kantor Pos Indonesia.


Kampung KB Gumulan


Untuk pembayaran PBB-P2, wajib pajak cukup dengan menunjukan Nomor Objek Pajak (NOP)


Mari kita manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Yuk yang belum bayar pajak, segera lunasi pajaknya ya.. ! [MS]


0 Response to "Penghapusan Denda PBB-P2 Masih Berlaku, Yuk Segera Lunasi Pajak PBB-P2 mu !"

Posting Komentar